karena meningkatnya kebutuhan,
dan pola pikir manusia, serta gaya hidup,
Internet ini dianggap sangat membantu kebutuhan manusia. Melihat makin
pesatnya era globalisasi saat ini, penggunaan internet makin hari kian
bertambah. Kita dapat mengakses segala sesuatu yang kita butuhkan lewat internet. Internet juga menjadi salah satu pilihan referensi yang begitu
banyak di gunakan oleh berbagai kalangan khusunya pelajar atau mahasiswa untuk
memenuhi tuntutan tugasnya. Fenomena tersebut menyebabkan maraknya kasus plagiarisme di dunia internet. Padahal, plagiarisme itu sendiri dapat
mendatangkan sangsi bagi pelanggarnya.
Plagiarisme adalah suatu tindakan seperti menyalin, mengutip, dan
menduplikasi hasil karya orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dan pelaku mengakui
atau menjadikan karya orang lain ini sebagai miliknya.
Minimnya pengetahuan merupakan
salah satu faktor penyebab terjadinya plagiarisme
itu sendiri. Bahkan, banyak dari sebagian pelanggar yang tidak tahu bahwa ia
melakukan plagiarisme. Karena hal tersebut tidak seluruhnya di
dapatkan oleh masyarakat berbagai kalangan dari kegiatan belajar mengajar.
Hanya dibutuhkan kesadaran dari diri sendiri untuk mencari tahu etika yang baik
dalam mengambil referensi dari internet atau dari tulisan milik orang lain.
Berikut ini adalah beberapa
contoh dari plagiarisme :
- Menduplikasi hasil karya milik orang lain seperti tulisan, lagu, gambar dan lain sebagainya tanpa mencantumkan hak cipta. Hal ini biasa kita sebut dengan Copas (copy paste).
- Mengganti nama pencipta dengan nama sendiri pada karya yang di duplikasi /diambil. Menuliskan hasil penelitian milik orang lain dan digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa seizin pemilik.
- Membeli atau mengunduh hasil karya orang lain. Kemudian menyebarluaskan karya tersebut dengan mengaku bahwa karya tersebut adalah miliknya.
- Pengetahuan umum, yaitu pengetahuan yang sudah diketahui secara luas oleh masyarakat dan dapat ditemukan dalam banyak sumber, tanpa harus didahului dengan suatu penelitian.
- Tanggal bersejarah, yaitu informasi yang diketahui sebagai informasi umum oleh masyarakat luas sebagai hari bersejarah.
- Teori dan argumen yang dikenal secara umum, yang menjadi perbincangan masyrakat luas, sehingga tidak dapat diklaim sebagai milik pihak tertentu.
- Peribahasa yang umum, dimana peribahasa ini telah dikenal sejak lama sehingga tidak diketahui siapa yang menciptakan.
Sumber:EnglishClub.com
Sekalipun penegakan hukum terhadap pelanggaran di atas masih belum serius
digalakkan di Indonesia, yang membuat aksi plagiarisme
masih terus berkembang pesat, namun sudah ada peraturan terkait dengan tindak
pidana tersebut.
Berdasarkan
UU No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang
karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi
terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2).
2. Lulusan yang karya ilmiah yang
digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratusjuta rupiah).
Sumber:YayasanRumahIlmuIndonesia
Hukuman di atas merupakan hukuman
riil/nyata yang akan diterima oleh pelaku plagiarsime berdasarkan norma hukum.
Padahal tindakan plagiarisme tidak hanya melanggar nilai-nilai hukum, melainkan
juga nilai sosial masyrakat. Pelaku yang ketahuan melakukan tindakan
plagiarisme juga akan mendapatkan hukuman dari llingkungan sekitarnya, misalnya
dicap negatif buruk sebagai penjiplak oleh dosen/guru/atasannya karena hasil
karyanya bukan murni buah hasil pemikirannya sendiri.
Bagaimana Menghindari Plagiarisme?
Bagaimana Menghindari Plagiarisme?
Setelah mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia, yaitu tentang teknik melakukan sitasi. Dan berikut ini cara melakukan sitasi secara umum.
- Membuat kutipan langsung, yaitu dengan cara menyalin kalimat, frase, atau salah stu bagian dari teks secara langsung dengan kata-kata yang sama persis disertai dengan tanda petik. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa kalimat yang kita salin tidak boleh terlalu banyak, cukup berupa ringkasannya saja, untuk kemudian dijelaskan dengan menggunakan kalimat sendiri.
- Membuat Parafrase Teks, yaitu menuliskan kembali bagian dari teks dari sumber yang akan kita masukan dalam karya tulis kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri, selanjutnya cantumkan nama pengarang/pemilik ide yang kita gunakan. Yang perlu diperhatikan dalam prafrase ini adalah tidak boleh adanya sedikitpun persamaan kata antara sumber dengan tulisan kita, namun apa yang kita tuliskan harus tetap memiliki makan yang sama dengan sumber aslinya. Untuk itu perlu dilakukan pemahaman terhadap sumber yang akan disitasi dengan cara membaca sumber tersebut berulang-ulang sehingga kita dapat mengerti maknanya dan dapat menuliskannya dengan kalimat/kata kita sendiri.
- Sitasi dalam Teks, Mencantumkan nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seprti menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja. Apabila sitasi yang yang kita lakukan berasal dari sumber di dunia maya (website ataupun blog), dapat dilakukan dengan mencantumkan nama pencipta jika ada, disertai dengan alamat lengkap (link) dari sumber tersebut.
- Daftar Pustaka, Pencantuman sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber yang kita gunakan dalam sitasi. Untuk teknisnya kurang lebih hampir sama dengan sitasi langsung dalam teks, hanya saja sumber dituliskan lebih detail, meliputi nama pengarang, tahun penulisan, judul karya tulis, penerbit serta lokasi penerbitannya jika karya tulis tersebut berupa cetakan (print out). Sedikit tulisan di atas sekiranya dapat membuka pengetahuan ktia lebih luas, meskipun sudah banyak teman-teman yang memperoleh pengetahuan ini lebih dahulu. Bagi penulis sendiri, ringkasan di atas tentu menjadi pelajaran untuk menghasilkan karya tulis yang lebih baik di masa yang akan datang. Harapan saya, semoga informasi ini berguna bagi semua pembaca, mengingat akan pentingnya pengetahuan mengenai plagirisme dalam karya tulis ini di tengah maraknya pembajakan Hak Kekayaan Intelektual di negara ini. Semoga kita semua bisa saling menghargai hasil pemikiran milik oang lain, dan berusaha semampu kita untuk menghasilkan karya-karya baru yang juga bermafaat bagi orang lain.
http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis